SENGKETA ANTAR PERUSAHAAN

SENGKETA ANTAR PERUSAHAAN

Sengketa antar perusahaan biasanya melibatkan perbedaan pendapat atau pertikaian yang muncul dalam konteks hubungan bisnis, kontrak, atau kepentingan lainnya. Hukum yang mengatur sengketa ini dapat bervariasi tergantung pada negara dan yurisdiksi.

Di Indonesia, beberapa kerangka hukum yang relevan termasuk:

  1. Hukum Perdata: Biasanya mengatur sengketa kontrak dan pelanggaran kewajiban. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan sumber utama hukum perdata di Indonesia.

  2. Hukum Dagang: Ini berfokus pada praktek dan transaksi bisnis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur tentang lembaga-lembaga bisnis, seperti perusahaan, dan hubungan antar perusahaan.

  3. Arbitrase dan Mediasi: Banyak perusahaan memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui metode alternatif seperti arbitrase atau mediasi, yang dapat lebih cepat dan lebih murah dibandingkan proses pengadilan.

  4. Undang-Undang Persaingan Usaha: Mengatur praktik bisnis yang kompetitif dan melindungi pasar dari praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat.

Sengketa akan sering diselesaikan melalui pengadilan, tetapi banyak perusahaan juga menyertakan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak mereka untuk menentukan prosedur yang harus diikuti jika terjadi sengketa.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih spesifik mengenai hukum atau proses tertentu terkait sengketa antar perusahaan, segera hubungi advokathfp (hamzah fauzi & partners) untuk membantu masalah hukum anda

#pengacarahfp #advokathfp #pengacarahamzahfauzi #pengacaraklaten #pengacara #jasapengacara #lawyer #bantuanhukum #firmahukum #sengketahukum #kasushukum #pengacarakeperdataan #pengacarapidana #pengacarapertanahan #pengacarasengketa #pengacaraperindustrian #pengacaraperceraian

Scroll to Top