17 Okt 2026

Panduan Hukum Menyelesaikan Sengketa Merek Dagang Bagi Pengusaha di Sukoharjo

Panduan Hukum Menyelesaikan Sengketa Merek Dagang Bagi Pengusaha di Sukoharjo

Panduan Hukum Menyelesaikan Sengketa Merek Dagang Bagi Pengusaha di Sukoharjo

Kabupaten Sukoharjo telah lama dikenal sebagai salah satu urat nadi industri tekstil, garmen, dan konveksi di Jawa Tengah. Banyak pelaku UMKM dan pengusaha lokal yang berhasil melahirkan brand atau merek pakaian lokal yang sukses menembus pasar nasional.

Sayangnya, kesuksesan sebuah merek sering kali mengundang pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan peniruan, pembajakan, atau pemalsuan merek dagang. Jika Anda menemukan ada pihak lain di pasar atau di marketplace online yang menjual produk dengan menjiplak nama, logo, atau desain merek Anda, apa langkah hukum yang bisa dilakukan?

1. Pastikan Merek Anda Sudah Terdaftar di DJKI Hukum merek di Indonesia menganut asas First to File (siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang diakui oleh negara). Perlindungan hukum baru akan diberikan jika merek Anda sudah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Jika Anda belum mendaftarkannya, segera lakukan pendaftaran. Jika sudah terdaftar dan Anda memegang Sertifikat Merek, Anda memiliki hak eksklusif (hak monopoli) atas merek tersebut di kelas barang/jasa yang bersangkutan.

2. Kumpulkan Bukti Pelanggaran Merek Jika ada pihak yang menjiplak, kumpulkan bukti-bukti kuat. Bukti ini bisa berupa:

  1. Produk palsu yang dibeli langsung dari pembajak beserta kuitansinya (sebagai barang bukti).
  2. Tangkapan layar (screenshot) toko online atau akun media sosial pihak yang melakukan pelanggaran.
  3. Data kerugian finansial yang dialami perusahaan Anda akibat beredarnya produk tiruan tersebut.

3. Layangkan Surat Peringatan (Somasi) Sengketa HAKI tidak harus selalu berakhir di pengadilan. Langkah elegan pertama adalah mengirimkan Somasi melalui kuasa hukum Anda. Surat ini berisi teguran keras yang memerintahkan pelanggar untuk segera menghentikan produksi, menarik barang dari peredaran, mencabut pendaftaran merek (jika mereka diam-diam mendaftarkannya), dan membayar ganti rugi dalam batas waktu tertentu.

4. Penindakan Hukum Pidana atau Gugatan Perdata Jika somasi diabaikan, Anda selaku pemegang hak merek memiliki dua opsi hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:

  1. Jalur Pidana: Melaporkan tindak pidana pemalsuan merek ke Kepolisian (Polda Jawa Tengah) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 Miliar.
  2. Jalur Perdata: Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek atau Gugatan Ganti Rugi secara perdata ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang (yang membawahi wilayah yurisdiksi Jawa Tengah, termasuk Sukoharjo).

Lindungi Aset Intelektual Bisnis Anda Bersama Kami

Merek dagang adalah aset [intangible] yang nilainya bisa jauh lebih besar daripada aset fisik pabrik Anda. Jangan biarkan kerja keras Anda membangun reputasi brand bertahun-tahun dirusak oleh oknum pembajak.

Hamzah Fauzi & Partners (Advokat HFP) berpengalaman dalam menangani sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pendampingan legalitas korporasi. Kami siap mendampingi para pengusaha di wilayah Sukoharjo, Solo, dan sekitarnya—mulai dari audit legalitas, pendaftaran merek, pengiriman somasi, hingga litigasi sengketa merek di Pengadilan Niaga.

Amankan brand Anda hari ini. Hubungi Advokat HFP untuk sesi konsultasi perlindungan kekayaan intelektual bisnis Anda.

Konsultasikan Persoalan Anda

WhatsApp