19 Okt 2026

Langkah Hukum Mengatasi Kasus Penggelapan Dana oleh Karyawan di Solo

Langkah Hukum Mengatasi Kasus Penggelapan Dana oleh Karyawan di Solo

Langkah Hukum Mengatasi Kasus Penggelapan Dana oleh Karyawan di Solo

Kota Surakarta (Solo) merupakan salah satu pusat perputaran ekonomi dan perdagangan terbesar di Jawa Tengah. Mulai dari industri tekstil, distributor barang, hingga bisnis F&B (kuliner) berkembang pesat di kota ini. Di balik pesatnya pertumbuhan bisnis tersebut, para pemilik usaha (pengusaha) sering kali dihadapkan pada ancaman kejahatan internal, salah satunya adalah kasus penggelapan dana atau aset oleh karyawan sendiri.

Karyawan di bagian keuangan (finance), kasir, hingga sales lapangan sering kali memiliki celah untuk memanipulasi laporan, membuat invoice fiktif, atau membawa lari uang tagihan pelanggan (fraud).

Dalam kacamata hukum pidana, tindakan ini diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP), yang memiliki ancaman hukuman lebih berat (maksimal 5 tahun penjara) dibandingkan penggelapan biasa, karena adanya pelanggaran atas "kepercayaan" yang diberikan oleh perusahaan.

Jika perusahaan Anda di wilayah Surakarta dan sekitarnya menjadi korban dari karyawan nakal, berikut adalah langkah hukum terukur yang harus segera Anda ambil:

1. Lakukan Audit Investigasi Internal Langkah pertama yang paling krusial adalah mengamankan bukti. Segera lakukan audit internal secara menyeluruh. Kumpulkan bukti-bukti berupa:

  1. Slip setoran bank atau rekening koran perusahaan.
  2. Buku kas, invoice, atau nota tanda terima palsu/fiktif.
  3. Kontrak kerja karyawan yang bersangkutan beserta Surat Keputusan (SK) pengangkatannya untuk membuktikan bahwa ia memang memiliki jabatan/tanggung jawab atas dana tersebut.
  4. Rekaman CCTV atau kesaksian dari karyawan lain.

2. Skorsing dan Somasi (Upaya Restorative Justice) Hukum pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium). Tujuan utama perusahaan biasanya adalah agar uang yang digelapkan bisa kembali. Sebelum melapor ke polisi, berikan skorsing kepada pelaku dan kirimkan Somasi melalui kuasa hukum. Panggil pelaku dan keluarganya untuk melakukan mediasi. Jika pelaku bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan dana (baik secara tunai maupun penyerahan aset/sertifikat sebagai ganti rugi), tuangkan kesepakatan tersebut dalam Perjanjian Perdamaian secara tertulis.

3. Membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Surakarta Jika pelaku tidak beriktikad baik, melarikan diri, atau menolak mengembalikan dana perusahaan, langkah tegas harus diambil. Laporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Untuk yurisdiksi Kota Solo, laporan dapat diajukan ke Polresta Surakarta yang berlokasi di Jl. Adi Sucipto, Manahan. Bawa seluruh alat bukti hasil audit internal Anda. Penyidik akan memproses laporan tersebut, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan tersangka jika bukti sudah cukup.

4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Jika pelaku telah dipidana namun uang perusahaan belum kembali, Anda dapat menggunakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai dasar untuk mengajukan Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri Surakarta guna menyita aset pribadi pelaku untuk menutupi kerugian perusahaan.

Lindungi Kepentingan Bisnis Anda Bersama Kami

Menangani kasus kejahatan internal membutuhkan ketelitian dan strategi berlapis, baik dari sisi pidana ketenagakerjaan maupun perdata. Jangan sampai kesalahan prosedur dalam menginterogasi atau memecat karyawan justru memicu pelaku melakukan gugatan balik atas tuduhan pencemaran nama baik atau pelanggaran hak pekerja.

Hamzah Fauzi & Partners (Advokat HFP) memiliki pengalaman kuat dalam Litigasi Pidana Bisnis dan perlindungan aset perusahaan. Kami siap mendampingi proses hukum perusahaan Anda, mulai dari penyusunan somasi, pendampingan pelaporan di kepolisian, hingga mengawal persidangan di wilayah Solo Raya.

Tindak tegas penggelapan dalam perusahaan Anda. Hubungi kami untuk konsultasi dan penanganan perkara hukum bisnis secara profesional.

Konsultasikan Persoalan Anda

WhatsApp