HAMZAH FAUZI & PARTNERS

Pengacara & Firma HUKUM

Kantor Advokat Di Indonesia yang Menangani Berbagai Kasus Hukum seperti Sengketa Tanah, Eksekusi Hak Tanggungan & Fidusia, Sengketa Antar Perusahaan, Sengketa Bisnis, Sengketa Ketenagakerjaan, Kasus Perbankan, Perkara Lembaga Keuangan, Koperasi, Finance, Penanganan Kredit Macet, Merger, Akusisi & Konsolidasi Perusahaan, Klaim Asuransi, Sengketa HAKI, Paten, Merek, Hak Cipta, Perburuhan, Tenaga Kerja, Pembuatan Contract Drafting & Analyzing, Waralaba, Perkara Pidana, Perkara Perdata, Hutang Piutang, Sengketa Waris, Permasalahan Jual-Beli Tanah, Penyalahgunaan Narkoba, Korupsi, Perdata, Sengketa Rumah Tangga (KDRT), Kasus Perceraian, Harta Gono Gini (Bersama), Harta Waris, Pembatalan Hibah, Adopsi/ Pengangkatan Anak, Sebagai penasehat hukum dalam perkara pidana, mewakili dan pendampingan hukum pada kepolisian, kejaksaan, pengadilan diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia, melakukan Koordinasi, Konfirmasi, Klarifikasi, Somasi, Legal Opinion, Legal Memorandum, Legal Audit, Legal Drafting, Legal Reasoning, Konsultasi Hukum, Penelitian Hukum, Training Hukum, Teori dan Teknik Hukum, Penyusunan, Penanganan Hukum, Analisa Hukum, Pendapat Hukum, Seminar Hukum, Wawasan Hukum, Pendidikan Hukum, Penyuluhan Hukum, Melakukan Aduan Pelaporan di Instansi Maupun Lembaga Negara,Litigasi, Non Litigasi, Persuasif, Normatif, Prosedur, Profesional, Proporsional, Amanah, Negosiasi, Mediasi, Musyawarah, dan lain sebagainya

Scroll to Top